PERPRES
PENUGASAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.179
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
