PERPRES
PENUGASAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Pasal 5
Tim Kuasa Hukum melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Tim Kuasa Hukum melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Presiden dan Wakil Presiden.