PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA...
Pasal 8
BAB 3 — PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
(1) Pernyataan Kesediaan dikeluarkan setelah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur menerima Usulan Penjaminan. (2) Pernyataan Kesediaan memuat informasi mengenai cakupan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
