Pasal 18
BAB 4 — BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
(1) Dalam rangka meningkatkan kredibilitas Penjaminan Infrastruktur, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur: a. wajib melaksanakan kepengurusan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan multilateral atau pihak lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sejenis. (2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memerlukan jaminan pemerintah, Menteri Keuangan dapat memberikan counter-guarantee kepada lembaga keuangan multilateral atau pihak lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sejenis. (3) Dalam hal Menteri Keuangan memberikan counter guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewajiban kontijensi yang timbul harus dilaporkan dalam APBN. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian counter guarantee diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
