PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 6
BAB 4 — DEWAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL
SUSUNAN DEWAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL
- Kewenangan tertinggi Organisasi berada pada Dewan Kayu Tropis Internasional, yang terdiri dari wakil semua anggota Organisasi.
- Masing-masing anggota dalam Dewan diwakili oleh seorang wakil dan mungkin MENETAPKAN wakil pengganti dan penasehatnya untuk hadir dalam sidang Dewan.
- Seorang pengganti wajib diberikan kewenangan untuk bertindak dan memilih atas nama yang diwakili selama ketidakhadirannya atau dalam keadaan khusus.
