PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 46
BAB 11 — KETENTUAN AKHIR
KETENTUAN TAMBAHAN DAN KETENTUAN PERALIHAN
- Persetujuan ini wajib menjadi pengganti terhadap Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994 (Pasal 46 ayat (1)).
- Setiap tindakan oleh atau atas nama Organisasi atau setiap organnya berdasarkan Persetujuan Kayu Tropis Internasional 1983, dan/atau Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994 sejak tanggal berlakunya Persetujuan ini dan syarat-syarat yang tidak mengatur mengenai habisnya masa berlaku Persetujuan wajib tetap berlaku kecuali diubah berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini (Pasal 46 ayat (2)). Persetujuan dibuat di Jenewa pada tanggal 27 Januari 2006, naskah-naskah persetujuan ini dibuat dalam bahasa-bahasa Arab, bahasa Cina, bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa Russia dan bahasa Spanyol yang sama-sama dianggap sebagai naskah otentik.
