PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 43
BAB 11 — KETENTUAN AKHIR
PENYELESAIAN REKENING DENGAN PENGUNDURAN DIRI ATAU PEMBERHENTIAN ANGGOTA, ATAU ANGGOTA YANG TIDAK DAPAT MENERIMA AMANDEMEN
- Dewan wajib menentukan penyelesaian rekening suatu anggota yang berhenti menjadi pihak Persetujuan ini disebabkan : (a) Tidak menerima amandemen persetujuan ini sesuai pasal 40; (b) Mengundurkan diri dari persetujuan ini sesuai pasal 41; atau (c) Dikeluarkan dari persetujuan ini sesuai pasal 42.
- Dewan wajib mempertahankan setiap penghitungan atau kontribusi yang dibayarkan pada Rekening Keuangan yang dibuka berdasarkan pasal 18 oleh suatu anggota yang berhenti menjadi pihak pada persetujuan ini.
- Suatu anggota yang berhenti menjadi pihak Persetujuan ini tidak berhak atas bagian dari hasil likuidasi atau asset-aset lainnya yang dimiliki oleh Organisasi. Anggota tersebut tidak berkewajiban membayar bagian dari kerugian, apabila ada dari Organisasi setelah penghentian Persetujuan ini.
