PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 3
BAB 3 — ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
KANTOR PUSAT DAN STRUKTUR ORGANISASI KAYU TROPIS INTERNASIONAL
- Organisasi Kayu Tropis Internasional yang dibentuk berdasarkan Persetujuan Kayu Tropis Internasional tahun 1983, melanjutkan penanganan administrasi pelaksanaan dan pengawasan operasional Persetujuan ini.
- Organisasi Kayu Tropis Internasional melaksanakan fungsinya melalui Dewan yang dibentuk berdasarkan pasal 6, komite dan badan penunjang lainnya, sesuai dengan pasal 26, serta Direktur Eksekutif dan staf.
- Kantor pusat Organisasi Kayu Tropis Internasional setiap saat wajib selalu berada di wilayah suatu anggota.
- Kantor pusat Organisasi Kayu Tropis Internasional wajib di Yokohama, kecuali Dewan, melalui pemungutan suara istimewa sesuai dengan Pasal 12, MEMUTUSKAN sebaliknya.
- Kantor Regional Organisasi dapat didirikan apabila Dewan MEMUTUSKAN demikian melalui pemungutan suara istimewa sesuai dengan Pasal 12.
