PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 29
BAB 10 — LAIN-LAIN
KEWAJIBAN UMUM ANGGOTA
- Para anggota wajib, selama jangka waktu Persetujuan ini, berupaya dan bekerja sama untuk mendorong pencapaian tujuan-tujuannya dan menghindari setiap tindakan yang bertentangan.
- Para anggota menerima dan melaksanakan keputusan-keputusan Dewan sesuai dengar ketentuan- ketentuan Persetujuan ini dan wajib mencegah tindakan-tindakan yang menghamba atau bertentangan dengannya.
