PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 26
BAB 7 — KEGIATAN OPERASIONAL
KOMITE DAN BADAN SUBSIDER
- Berikut ini adalah Komite-komite dari Organisasi, yang terbuka bagi semua anggota : (a) Komite Industri Kehutanan; (b) Komite Ekonomi, Statistik dan Pasar; (c) Komite Reboisasi dan Pengelolaan Hutan; dan (d) Komite Keuangan dan Administrasi.
- Dewan dapat, melalui pemungutan suara istimewa sesuai pasal 12, membentuk atau membubarkan Komite-komite dan badan-badan subsider jika diperlukan.
- Dewan wajib MENETAPKAN fungsi dan ruang lingkup kerja komite-komite dan badan subsider lainnya. Komite-komite dan badan subsider lainnya wajib bertanggung jawab dan bekerja dibawah Dewan.
