PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 18
BAB 6 — KEUANGAN
REKENING KEUANGAN
- Wajib dibentuk : (a) Rekening administrasi, yang merupakan rekening kontribusi yang telah dihitung; (b) Rekening khusus dan Dana Kemitraan Bali, yang merupakan rekening kontribusi sukarela; dan (c) Rekening-rekening lain yang dipertimbangkan layak dan perlu oleh Dewan.
- Dewan wajib menyusun, sesuai dengan pasal 7, aturan-aturan keuangan yang mengatur pengelolaan dan administrasi rekening yang transparan, termasuk aturan-aturan yang mencakup penyelesaian rekening saat pengakhiran atau habisnya masa berlaku Persetujuan ini.
- Direktur Eksekutif wajib bertanggung jawab dan melaporkan kepada Dewan mengenai administrasi rekening keuangan tersebut.
