PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 13
BAB 4 — DEWAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL
KUORUM DEWAN
- Kuorum setiap pertemuan Dewan merupakan kehadiran mayoritas anggota untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dengan ketentuan bahwa anggota yang hadir tersebut mencapai sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah suara dalam kategori mereka masing- masing.
- Apabila kuorum sesuai dengan ayat 1 pasal ini, tidak tercapai pada hari pertemuan yang ditetapkan
dan hari berikutnya, maka kuorum pada hari berikutnya merupakan kehadiran mayoritas anggota untuk masing-masing kategori seperti yang disebut di dalam pasal 4, dengan ketentuan bahwa anggota tersebut mencapai mayoritas jumlah hak suara untuk setiap kategori mereka masing- masing. 3. Kehadiran seperti yang disebutkan dalam pasal 11, ayat 2, wajib dianggap hadir.
