PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 8
pasal.id
Metode Kerja Komite
- Komite wajib bertanggung jawab kepada Majelis Umum. Komite wajib melaporkan segala kegiatan dan keputusannya.
- Komite wajib menyetujui aturan Prosedurnya sendiri berdasarkan dua pertiga suara anggotanya.
- Komite dapat membentuk, untuk sementara, badan-badan konsultasi ad hoc apapun yang dipandang perlu untuk melakukan tugasnya.
- Komite dapat mengundang untuk pertemuan-pertemuannya bagi lembaga-lembaga publik maupun swasta serta perseorangan yang kompetensinya diakui di berbagai bidang warisan budaya takbenda, guna berkonsultasi dengan mereka mengenai hal-hal spesifik.
