PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 6
pasal.id
Pemilihan dan Masa Tugas Negara Anggota Komite
- Pemilihan negara Anggota Komite wajib memperhatikan prinsip-prinsip keterwakilan geografis dan rotasi secara seimbang.
- Negara Anggota Komite wajib dipilih untuk masa jabatan empat tahun oleh Para Negara Pihak Konvensi yang bertemu dalam sidang Majelis Umum.
- Bagaimanapun, masa tugas separuh Negara Anggota Komite tersebut dipilih pada pemilihan pertama yang dibatasi untuk masa dua tahun. Negara Anggota Komite dimaksud akan dipilih melalui pengundian pada waktu pemilihan pertama.
- Setiap dua tahun, Majelis Umum wajib memperbaharui separuh dari jumlah Negara Anggota Komite.
- Majelis Umum juga wajib memilih Negara Anggota yang diperlukan untuk mengisi kekosongan.
- Suatu Negara Anggota Komite tidak boleh dipilih sebagai Anggota Komite untuk dua masa tugas berturut-turut.
- Para Negara Anggota Komite akan memilih orang berkualifikasi di berbagai bidang warisan budaya takbenda sebagai wakilnya.
