PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 4
pasal.id
Majelis Umum Negara Pihak
- Majelis Umum Negara Pihak dengan ini dibentuk, yang selanjutnya disebut "Majelis Umum". Majelis Umum merupakan badan yang berwenang tentang Konvensi ini.
- Majelis Umum wajib bertemu dalam sidang biasa setiap dua tahun. Majelis Umum dapat bertemu dalam sidang luar biasa jika Majelis Umum MEMUTUSKAN demikian, atau atas permintaan salah satu Komite Antar-Pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda atau sekurang-kurangnya sepertiga Para Negara Pihak.
- Majelis Umum wajib menyetujui Aturan Prosedurnya sendiri.
