PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 27
pasal.id
Iuran Tambahan Sukarela untuk Dana Para Negara Pihak yang berkeinginan memberikan iuran sukarela sebagai tambahan yang diperhitungkan berdasarkan Pasal 26 wajib memberitahukan kepada Komite, secepatnya kepada Komite, agar memungkinkan Komite merencanakan operasionalnya sesuai dengan dana tersebut.
