PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 15
pasal.id
Keikutsertaan Berbagai Komunitas, Kelompok dan Perseorangan Dalam kerangka kerja kegiatan-kegiatan perlindungan mengenai warisan budaya takbenda, setiap Negara Pihak wajib berusaha memastikan kemungkinan seluas-luasnya keikutsertaan berbagai komunitas, kelompok dan, perseorangan yang menciptakan, memelihara dan menyebarkan warisan budaya tersebut, dan melibatkan mereka secara aktif dalam manajemennya.
IV. PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA PADA TINGKAT INTERNASIONAL
