PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 12
pasal.id
Inventaris
- Untuk memastikan identifikasi perlindungannya, setiap Negara Pihak wajib menyusun, dengan cara yang disesuaikan dengan situasi di masing-masing negara, satu atau lebih inventaris warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya. Inventaris tersebut wajib dimutakhirkan secara reguler.
- Pada saat setiap Negara Pihak menyampaikan laporannya kepada Komite secara periodik, sesuai dengan Pasal 29, Negara Pihak wajib memberikan informasi yang relevan mengenai inventaris dimaksud.
