Pasal 49
BAB 7 — PENGELOI.AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BOP Pantura Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c termasuk berasal dari kontribusi swasta dan pembiayaan kreatif lcreatiue financing) yang dapat berupa: a. kerja sama pemerintah dengan badan usaha; b. hibah; c. penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; d. pendanaan yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; e. pendanaan yang berasal dari badan hukum milik negara/daerah; f. kontribusi swasta; dan/ atau g. skema pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 50...
PI1ESIDEN
20
