PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 47
BAB 6 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI\TYA
Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Tenaga Profesional, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon sebagai pejabat dan/atau pegawai BOP Pantura Jawa.
