PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BOP Pantura Jawa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; b. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; c. pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; d. pemantauan dan evaluasi persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
