PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 35
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada PRESIDEN dan Dewan Pengarah secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
