PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 32
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Kepala dapat mengangkat kelompok ahli untuk mendapatkan saran dan pertimbangan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. (2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pakar/ahli, pemangku kepentingan, dan/atau tokoh masyarakat. (3) Jumlah kelompok ahli paling banyak 5 (lima) orang.
