PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 30
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,satuan pemeriksaan intern menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BOP Pantura Jawa; e. pelaksanaan administrasi satuan pemeriksaan intern; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran Ketigabelas Besaran Organisasi
