Pasal 27
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
