PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 22
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi dipimpin oleh Deputi.
