Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat menyelenggarakan fungsi:
a. penyrapan . . .
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat; b. pelaksanaan persiapan, perencaraan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagisll Kesembilan Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur
