PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2022
,
ttd.
2022, No. 118 -5-
