PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Analis Kebakaran dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
