PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, yang
2022, No. 118 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Analis Kebakaran adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
