PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertugas melaksanakan pelayanan medis. (2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur pelayanan medis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pemberian pelayanan medis; b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis; c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis; dan d. pemantauan dan evaluasi pelayanan medis. (3) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
