PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
Komite Medis dan komite lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
