PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Pasal 22
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan mengembangkan jaringan distribusi minyak dan gas bumi antarpulau untuk memenuhi kebutuhan energi kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan jaringan distribusi minyak dan gas bumi antarpulau
untuk memenuhi kebutuhan energi kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Jalur Distribusi Ambon untuk melayani PKN Ambon dan Kawasan Andalan Seram.
