PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Pasal 20
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk
penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b meliputi:
- mengendalikan kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan; dan
- memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengendalian kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di sekitar Bandar Udara Pattimura, Bandar Udara Olilit, dan Bandar Udara Sultan Babullah.
(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna
kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di Bandar Udara Pattimura, Bandar Udara Olilit, dan Bandar Udara Sultan Babullah. Paragraf 3 Sistem Jaringan Energi Nasional
