Pasal 14
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi
darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan jalan nasional; dan
- jaringan transportasi penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi
laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- tatanan kepelabuhanan; dan
- alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi
udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- tatanan kebandarudaraan; dan
- ruang udara untuk penerbangan.
