PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Pasal 12
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- sistem perkotaan nasional;
- sistem jaringan transportasi nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- sistem jaringan energi nasional;
- sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
- sistem jaringan sumber daya air.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:
- kawasan lindung nasional; dan
- Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional. Bagian Kedua Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang Paragraf 1 Sistem Perkotaan Nasional
