PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Dalam Negeri dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama.
