Pasal 23
Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan Yang Nomenklatur Kementeriannya Secara Tegas Disebutkan Dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b terdiri atas:
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pasal II … www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 101A www.djpp.kemenkumham.go.id
