PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Kepada seluruh Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
