PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE...
Pasal 9
KAITAN DENGAN PERJANJIAN LAINNYA
- Perjanjian-Perjanjian dengan Negara-negara Bukan Anggota ASEAN Memorandum Saling Pengertian ini wajib tidak membatasi setiap Negara Anggota untuk memiliki perjanjian-perjanjian serupa dengan Negara-negara bukan Anggota ASEAN dengan syarat perjanjian-perjanjian tersebut tidak menciptakan dan/atau membebankan kewajiban pada suatu Negara Anggota yang bukan merupakan pihak pada perjanjian-perjanjian tersebut, dan bahwa perjanjian-perjanjian tersebut wajib tidak mengurangi atau menghalangi suatu Negara Anggota yang merupakan pihak pada perjanjian tersebut terhadap pemenuhan kewajibannya berdasarkan Memorandum Saling Pengertian ini.
- Perjanjian-Perjanjian Lain yang Sudah Ada. Negara-negara Anggota dengan ini menyatakan bahwa mereka wajib melanjutkan untuk menghargai hak-hak dan kewajiban berdasarkan setiap perjanjian serupa lainnya, dimana mereka juga sebagai pihak, pada interkoneksi dan perdagangan tenaga listrik yang sudah ada sebelum Memorandum Saling Pengertian ini.
