PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA...
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
