Pasal 7
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada : a. Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang nyatanyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; e. Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang tidak mencapai target kinerj a yang ditetapkan oleh Pimpinan I nstansi. (2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
