PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Kepada seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selain penghasilan yang berhak diterima menurut ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
