Pasal 12
Laporan Akhir
- Majelis arbitrase wajib memaparkan laporan akhir kepada para
pihak yang sedang bersengketa, dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah dikeluarkannya laporan awal. 2. Majelis arbitrase wajib memaparkan kepada para pihak yang sedang bersengketa dalam jangka waktu seratus dua puluh (120) hari sejak tanggal pembentukannya. Dalam kasus-kasus yang mendesak, termasuk kasus-kasus yang berkaitan dengan barang-barang yang mudah rusak, majelis arbitrase wajib mempercepat memaparkan laporan akhirnya kepada para Pihak yang sedang bersengketa dalam jangka waktu sembilan puluh (90) hari sejak tanggal pembentukannya. Apabila majelis arbitrase Menimbang bahwa majelis tidak dapat memaparkan laporan akhir dalam waktu 120 hari, atau dalam waktu sembilan puluh (90) hari dalam kasus-kasus mendesak, majelis akan memberitahukan kepada para pihak yang bersengketa secara tertulis akan memaparkan laporannya. Namun demikian apabila tidak terjadi demikian, sebaiknya dalam jangka waktu antara pembentukan majelis arbitrase dengan pemaparan laporan akhir kepada para pihak yang sedang bersengketa tidak melebihi 180 hari atau 120 hari dalam kasus yang mendesak, kecuali para pihak yang sedang bersengketa menyepakati sebaliknya. 3. Laporan akhir majelis arbitrase diumumkan kepada publik dalam jangka waktu sepuluh (10) hari kepada pihak yang sedang bersengketa.
