PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT...
Pasal 10
Proses Majelis Arbitrase
- Aturan-aturan dan prosedur yang sesuai dengan proses-proses majelis arbitrase sebagaimana diatur dalam Lampiran mengenai Aturan-aturan dan Prosedur mengenai Majelis Arbitrase wajib berlaku kecuali para Pihak yang sedang bersengketa menyepakati sebaliknya. Majelis arbitrase, setelah berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa, dapat menerima aturan-aturan dan prosedur tambahan yang tidak sesuai dengan Lampiran mengenai Aturan-aturan dan Prosedur Majelis Arbitrase.
- Dalam setiap proses majelis arbitrase wajib sesuai dengan prinsip-prinsip berikut ini : (a) hak untuk mengemukakan pendapat setidaknya satu kali di muka majelis arbitrase; (b) kesempatan untuk masing-masing pihak yang sedang bersengketa dalam penyampaian tuntutan dan sanggahan; (c) kesempatan yang wajar bagi masing-masing pihak yang sedang bersengketa mengenai pendapatnya dalam laporan awal berdasarkan Pasal 11; dan (d) perlindungan terhadap informasi rahasia.
- Suatu majelis arbitrase wajib bersidang secara tertutup. Para pihak yang sedang bersengketa tersebut wajib dihadirkan di dalam sidang hanya apabila diundang oleh majelis arbitrase untuk memaparkan di muka sidang.
