PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA...
Pasal 9
BAB 5 — KRITERIA BIDANG USAHA YANG TERTUTUP
Kriteria K3LM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dirinci antara lain:
- memelihara tatanan hidup masyarakat;
- melindungi keaneka ragaman hayati;
- menjaga keseimbangan ekosistem;
- memelihara kelestarian hutan alam;
- mengawasi penggunaan Bahan Berbahaya Beracun;
- menghidari pemalsuan dan mengawasi peredaran barang dan/atau jasa yang tidak direncanakan;
- menjaga kedaulatan negara, atau
- menjaga dan memelihara sumber daya terbatas.
