PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA...
Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP
Penentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan menggunakan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
- Penyederhanaan 2. Kepatuhan terhadap perjanjian atau komitmen internasional 3. Transparansi 4. Kepastian hukum 5. Kesatuan wilayah INDONESIA sebagai pasar tunggal.
