PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP KEGIATAN DAN TUJUAN
Penentuan kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan bertujuan untuk:
- meletakkan landasan hukum yang pasti bagi penyusunan peraturan yang terkait dengan penanaman modal;
- menjamin transparansi dalam proses penyusunan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
- memberikan pedoman dalam menyusun dan MENETAPKAN bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
- memberikan pedoman dalam melakukan pengkajian ulang atas daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
- memberikan pedoman apabila terjadi perbedaan penafsiran atas daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.
