PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA...
Pasal 11
BAB 6 — KRITERIA BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN
Kriteria penetapan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah antara lain:
- perlindungan sumber daya alam;
- perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK);
- pengawasan produksi dan distribusi;
- peningkatan kapasitas teknologi;
- partisipasi modal dalam negeri; dan
- kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah.
