PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 9
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan
kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian.
(2) Siklus
SK No 200457 A
PRESIDEN
(2) Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
- hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi; jangka waktu paling lama b. hak guna bangunan untuk 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi; dan
- hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(3) Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara. (41 Otorita lbu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 (lima) tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
- tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
- syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak;
- pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
- tanah tidak terindikasi telantar.
